Pengadilan Tinggi NTB Pertahankan Vonis 10 Tahun Penjara untuk Mantan Polwan Rizka Sintiani
M-Radar News, Mataram – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk mempertahankan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan anggota Polisi Wanita (Polwan), Rizka Sintiani, dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Putusan ini menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Rizka bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Rizka dinyatakan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian suaminya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menyatakan bahwa putusan banding tersebut menguatkan hukuman sebelumnya, sehingga Rizka tetap menjalani masa hukuman selama 10 tahun. Namun, Kejaksaan Negeri Mataram belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan banding tersebut.
Pada pengadilan tingkat pertama, hukuman Rizka didasarkan pada fakta bahwa tindakannya menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga dan anak korban. Selain itu, faktor pemberat adalah Rizka sebagai anggota Polri yang harusnya melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, namun justru melakukan kekerasan yang berujung pada kematian suaminya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding terhadap empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Namun, putusan banding untuk mereka belum dibacakan.
Di sisi lain, di Medan, Sumatera Utara, kasus kematian WL, mantan istri seorang polisi bernama Brigadir IH, masih menjadi perhatian. Brigadir IH ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari oleh Bidang Propam atas dugaan kelalaian dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya.
Kematiannya yang diduga akibat penembakan diri sendiri menggunakan senjata api milik IH, menimbulkan spekulasi dan dugaan pembunuhan yang dilaporkan keluarga WL ke Polda Sumatera Utara. Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah memanggil saksi berinisial WL terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa penempatan IH di patsus berlangsung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut atas dugaan ketidakmampuannya mengamankan senjata api yang menjadi tanggung jawabnya.
Kedua kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum yang melibatkan anggota dan mantan anggota Polri serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











