Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pria 40 Tahun Jadi Tersangka

Ditreskrimum Polda Jatim, menggelar konferensi pers mengungkap dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Foto: dok/ist.

M-Radar News, Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, perkara ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Baca juga:

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), jejak digital, serta sejumlah lokasi yang pernah didatangi korban.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” ujar Roy dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di lokasi berbeda di Kota Madiun. Korban perempuan diduga meninggal dunia di sebuah hotel, sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan DBM sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap, bahwa tersangka memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan.

Kombes Roy menjelaskan, dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan menjadi salah satu aspek yang tengah didalami untuk mengungkap motif perkara tersebut.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” katanya.

Adapun terkait korban anak, penyidik masih menelusuri rangkaian peristiwa dan dugaan motif yang melatarbelakangi kematiannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, terdapat kekhawatiran bahwa anak tersebut mengetahui peristiwa yang menimpa korban perempuan. Keterangan itu masih harus dicocokkan dengan alat bukti lainnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga tersangka melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah dan menghilangkan jejak perbuatannya. Petugas telah memeriksa sejumlah lokasi serta mengamankan material yang diduga berkaitan dengan kedua korban.

Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk uji DNA. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan guna memastikan keterkaitannya dengan korban.

Baca juga:

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruhnya masih dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan menyusun rangkaian kejadian secara utuh.

Atas dugaan perbuatannya, DBM dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Penetapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat dan insan pers agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban anak.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” tegas Abast.

Ia menambahkan, penyampaian informasi kepada publik harus tetap memperhatikan perlindungan korban dan keluarganya. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan empati serta menghindari penyebaran dokumentasi yang berpotensi menambah beban psikologis keluarga.

Polda Jatim memastikan penyidikan masih berlanjut, termasuk melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan saksi dan tersangka, serta analisis barang bukti. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menegaskan, bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup