Polresta Denpasar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Amankan 795 Liter BBM
M-Radar News, Denpasar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dibeli berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian ditampung dan dijual kembali kepada konsumen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 795 liter Pertalite beserta dua kendaraan, mesin penyedot BBM, puluhan barcode Pertalite, nota pembelian, dan uang tunai jutaan rupiah.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut kepada awak media, pada Minggu (25/10/2026).
“Petugas berhasil mengamankan 795 liter Pertalite beserta dua kendaraan, mesin penyedot BBM, puluhan barcode Pertalite, nota pembelian, dan uang tunai jutaan rupiah,” ungkap Winaya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian Pertalite secara berulang kali di SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan mobil pikap dan sepeda motor Yamaha Vixion.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.50 WITA, petugas melakukan pemantauan di kawasan Jalan Padma, Penatih, hingga akhirnya mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang digunakan untuk mengisi BBM diketahui bergerak menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati Pertalite dipindahkan menggunakan mesin penyedot dan selang, kemudian ditampung ke dalam drum plastik berkapasitas 210 liter serta jeriken berkapasitas 30 liter. BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada sejumlah warung kelontong.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang tercatat dalam laporan, yakni AS (25), yang disebut sebagai pemilik warung sekaligus pihak yang mendistribusikan Pertalite ke warung-warung; ANR (30), yang diduga berperan membeli Pertalite di SPBU; IWA (31), yang berprofesi sebagai pengawas SPBU; serta IPS (38), yang bekerja sebagai operator SPBU.
Penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak, serta memastikan dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite bersubsidi tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















