Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Tangsel Jadi Tersangka Penganiayaan
M-Radar News, Tangerang Selatan – Seorang Ketua RT di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial CJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga berinisial F setelah menegur aktivitas pembakaran sampah di lingkungan perumahan.
Peristiwa bermula pada pagi hari tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, F tengah membakar sampah daun kering di halaman samping rumahnya. CJ yang melintas kemudian menegur F karena pembakaran tersebut dianggap melanggar aturan lingkungan.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, menjelaskan bahwa pelapor (F) membalas teguran dengan alasan bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan. Namun teguran tersebut berkembang menjadi adu mulut di pinggir jalan sebelum F masuk ke dalam rumahnya.
Tak lama kemudian, CJ kembali mendatangi rumah F dan memberikan teguran dengan nada tinggi. Merasa tidak nyaman, F keluar rumah dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas serta menyebut CJ sebagai ketua RT yang tidak terpilih. Perdebatan semakin memanas.
Situasi semakin memanas ketika F menyiram air kolam sebanyak dua kali ke arah CJ, mengenai wajah dan pakaian CJ. F juga membawa tongkat kayu dan mengayunkannya ke arah CJ, sempat mengenai dada CJ.
Dalam kondisi emosi, CJ membalas dengan mengayunkan helm yang mengenai muka F hingga tersungkur ke jalan. Selanjutnya, CJ menindih tubuh F dan melakukan pemukulan di bagian kepala, mengenai batang hidung dan bagian belakang telinga F.
Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan CJ sebagai tersangka dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru. Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Terkait status penahanan CJ setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke kejaksaan karena kewenangan penahanan berada di instansi tersebut.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menjadi perhatian karena bermula dari peneguran terkait pembakaran sampah, yang merupakan isu lingkungan penting di kawasan pemukiman. Pembakaran sampah, terutama yang mengandung bahan plastik, dapat menimbulkan polusi udara dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
Ketegangan antara warga dan aparat lingkungan seperti Ketua RT dalam menangani masalah ini bisa berdampak pada hubungan sosial masyarakat. Kasus penganiayaan yang terjadi menambah kompleksitas penyelesaian masalah lingkungan di tingkat lokal.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan memberikan pelajaran bagi seluruh pihak dalam menyelesaikan konflik secara damai dan sesuai dengan aturan berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












