Demo Larangan Sound Horeg di Pati Berujung Ricuh, Camat Jadi Sasaran Massa
M-Radar News, Pati – Aksi demonstrasi menolak larangan penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berakhir ricuh. Massa pendemo yang menolak kebijakan tersebut sempat mendobrak pintu gerbang kantor Kecamatan Tayu, dan melampiaskan amarahnya kepada Camat Tayu, Imam Rifai, Rabu (12/8/2026).
Demonstran yang terdiri dari ratusan pencinta sound horeg berkumpul sejak pagi di depan Kantor Kecamatan Tayu. Mereka protes atas pelarangan sound horeg yang dianggap menimbulkan multitafsir dan meresahkan masyarakat.
Beberapa kali massa mencoba memaksa masuk dengan mendobrak pintu gerbang yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Akibat gempuran tersebut, satu daun pintu gerbang roboh.
Camat Tayu sempat enggan menemui pendemo sejak pukul 10.30 WIB, yang memicu kemarahan massa. Ketegangan meningkat saat Camat Imam Rifai keluar sekitar pukul 12.15 WIB dan berusaha naik ke mobil komando. Massa langsung menerobos barikade dan melempari Camat dengan botol minuman serta gelas air mineral.
Koordinator Lapangan aksi bersama Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto berusaha menenangkan massa dan menjaga situasi tetap terkendali. Polisi membentuk barikade di depan mobil komando untuk melindungi Camat dan mengendalikan kerumunan.
Camat Tayu kemudian menjelaskan, alasan pelarangan sound horeg berdasarkan Surat Edaran Bupati Pati yang berlaku sejak Juni 2025, yang membatasi penggunaan sound karnaval untuk mengurangi kebisingan dan kerusakan bangunan.
Meski penjelasan disampaikan, massa tetap menuntut pencabutan larangan. Kesepakatan akhirnya dicapai dalam audiensi di Pendapa Tayu, di mana Camat setuju untuk mencabut larangan sound horeg. Imam Rifai juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat kebijakan tersebut.
Koordinator Lapangan Nur Chamim menjelaskan, bahwa larangan sound horeg yang diberlakukan Camat Tayu dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Pati yang mengatur penggunaan sound karnaval dengan batasan teknis.
Ia juga menyoroti proses rapat koordinasi yang menghasilkan pelarangan tersebut dinilai sepihak dan tidak melibatkan pelaku usaha sound system maupun tokoh masyarakat secara menyeluruh.
Massa menuntut agar kebijakan pelarangan dicabut karena dianggap merugikan pengusaha dan pencinta sound horeg. Mereka mendesak agar aturan disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak terkait untuk menghindari konflik sosial di masa depan.
Insiden ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Keterlibatan masyarakat dan komunikasi yang transparan dinilai krusial agar kebijakan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.
Pihak Kecamatan Tayu bersama aparat kepolisian berkomitmen menjaga ketertiban dan mencari solusi terbaik untuk permasalahan sound horeg.
Situasi saat ini sudah kondusif setelah kesepakatan audiensi. Namun, pihak terkait diharapkan dapat terus berkoordinasi untuk menghindari konflik serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Pati.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












