Advokat Dodi Bantah Bukti Gus Yaqut Terima USD 271 Ribu dari Kasus Kuota Haji
M-Radar News, Jakarta – Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut, membantah tudingan penerimaan uang sebesar USD 271.000 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam konferensi pers menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (10/8/2026).
Salah satu kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir menegaskan, tidak ditemukan bukti materiil yang menunjukkan Gus Yaqut menerima keuntungan sebesar USD 271.000.
Menurut Dodi, dakwaan yang menyebutkan adanya penerimaan dana tersebut hanya berdasarkan asumsi dari keterangan seseorang yang tidak sesuai dengan alat bukti lain.
“Di dalam keterangan dakwaan tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” ujar Dodi, seraya mengingatkan bahaya penggunaan asumsi sebagai dasar hukum penetapan tersangka dalam kasus korupsi.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, Gus Yaqut diduga mengubah rasio tersebut menjadi 50:50 secara sepihak.
Perubahan ini diduga menyebabkan sisa kuota diperjualbelikan secara ilegal sebagai “jalur kilat” yang menguntungkan biro travel swasta. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag, dan dua petinggi biro travel swasta.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut membantah semua tudingan korupsi dan penerimaan uang suap. Saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji dan mengklaim tindakannya bertujuan demi keselamatan jemaah haji.
Sidang perdana Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan berlangsung Selasa, 11 Agustus 2026. Kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan dengan adil dan berdasarkan bukti yang kuat.
Tidak ada bukti gratifikasi dan suap yang secara materiil bisa mengaitkan Pak Yaqut ke tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut hanya berdasarkan asumsi yang tidak kuat,” tambah Dodi.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyentuh aspek keagamaan dan pelayanan publik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












