Pengacara Minta Penyidik Pastikan Pemilik Emas 74 Kg Sebelum Jerat Febrie TPPU

Pengacara Minta Penyidik Pastikan Pemilik Emas 74 Kg Sebelum Jerat Febrie TPPU

Pengacara Minta Kepastian Kepemilikan Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie

M-Radar News, Jakarta – Kuasa hukum Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), meminta penyidik memastikan terlebih dahulu siapa pemilik emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang disita dari rumah kliennya di Sentul, Bogor, sebelum menjerat Febrie dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Febri Diansyah, pengacara Febrie kliennya sudah menegaskan sejak awal pemeriksaan, bahwa emas tersebut bukan miliknya. Ia menilai, penyidik harus mengungkap kepemilikan dan asal-usul harta tersebut secara jelas sebelum mengembangkan dugaan TPPU.

Fakta Utama dan Argumen Hukum

Dalam pemeriksaan, Febrie secara tegas menyatakan, bahwa emas dan uang tunai yang ditemukan bukan miliknya. Febri menyampaikan, bahwa penyidik perlu mengidentifikasi secara pasti siapa pemilik sebenarnya sebelum melanjutkan proses hukum terkait pencucian uang.

Selain kepemilikan, Febri juga menekankan pentingnya mengetahui waktu penerimaan, pemindahan, dan perubahan bentuk emas atau uang tersebut sebagai bagian dari pembuktian TPPU. Ketiga unsur ini merupakan elemen krusial untuk membuktikan apakah benar terjadi tindak pidana pencucian uang.

Konteks Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

Febri menegaskan, bahwa dugaan TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa kejelasan tindak pidana asal. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan, bahwa TPPU adalah tindak pidana lanjutan (follow-up crime) yang harus dibuktikan setelah tindak pidana asal terbukti.

Menurutnya, tuduhan tindak pidana korupsi perlu dibuktikan terlebih dahulu secara spesifik, bukan hanya disebut secara umum. Hal ini penting agar pembuktian TPPU dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Persoalan Surat Perintah Penyidikan

Febri juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu dokumen.

Ia menilai, tindakan ini bertentangan dengan penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengharuskan penyidikan tindak pidana asal berjalan terlebih dahulu sebelum penyidikan TPPU dibuka.

Proses Hukum Selanjutnya

Seluruh argumen dan keberatan hukum tersebut, akan diuji dalam sidang praperadilan yang telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini menjadi tahap penting dalam mempertahankan hak hukum Febrie Adriansyah dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Febrie sebagai mantan Jampidsus dan kompleksitas dugaan tindak pidana yang melibatkan harta dalam jumlah besar seperti emas 74 kilogram.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup